Karangasem, VoB - Bupati Karangasem I Gede Dana secara resmi membuka pelaksanaan vaksinasi rabies di Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (21/5/2024). Acara ini berlangsung di Wantilan Kantor Desa Datah dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.
Bupati Dana menekankan bahwa budaya masyarakat Bali, khususnya di Karangasem, yang memelihara anjing sebagai hewan kesayangan, penjaga lahan pertanian, dan penjaga rumah, telah menyebabkan tingginya populasi anjing di wilayah ini. "Penyakit rabies yang sudah endemis di Bali sudah ada sejak tahun 2008 hingga kini belum dapat dituntaskan. Dalam rangka mencapai Bali bebas rabies tahun 2028, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif," ujarnya.
Bupati Dana menjelaskan bahwa rabies adalah penyakit zoonosis yang mematikan dan belum ada obatnya. Pengendaliannya hanya bisa dilakukan melalui vaksinasi anti-rabies pada hewan penular, terutama anjing. "Sudah banyak korban akibat rabies. Mari kita sadari bersama bahwa sumber penularan penyakit ini adalah dari anjing yang terinfeksi rabies. Tidak sedikit dana yang telah dianggarkan untuk menanggulangi penyakit ini, baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten, serta peran pihak ketiga seperti PT. Boehringer Ingelheim Indonesia yang bekerjasama dalam kegiatan ini," katanya.
Lebih lanjut, Bupati Dana mendorong pembuatan peraturan desa atau pararem untuk pengendalian rabies. "Pararem dapat mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies dan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Bupati Karangasem tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies," jelasnya. Ia juga meminta para Camat, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat untuk segera melakukan langkah nyata dalam pengendalian rabies.
Bupati Dana menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah. "Dengan kerja keras dan sungguh-sungguh, kita dapat mewujudkan harapan bersama, yaitu Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali bebas dari rabies. Upaya untuk mengurangi kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) dan mengendalikan populasi anjing harus terus ditingkatkan. Kepada masyarakat yang memelihara anjing, harus dipelihara dengan baik, jangan dilepas liar, lakukan vaksinasi, dan kalau perlu lakukan kastrasi untuk menekan populasi anjing," tegasnya.
Bupati Dana juga mengucapkan terima kasih kepada PT. Boehringer Ingelheim Indonesia atas partisipasinya. "Saya berharap PT. Boehringer Ingelheim dapat terus memfasilitasi kegiatan pemberantasan rabies dengan jangkauan yang lebih luas. Diharapkan juga badan usaha lain ikut berpartisipasi sehingga Bali bebas rabies tahun 2028 dapat tercapai," ujarnya.
Dalam pengendalian rabies ini, Bupati Dana mengakui adanya berbagai kendala dan hambatan. "Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Kepedulian masyarakat dapat dituangkan dalam awig-awig atau pararem di setiap Desa Adat atau dengan membuat Peraturan Desa oleh Perbekel tentang pemeliharaan hewan penular rabies, terutama anjing," tutupnya. (Rls)
Posting Komentar