Denpasar, VoB - Di tahun 2024 ini semakin banyak bule yang berulah melakukan tindak kriminal hingga mengganggu ketertiban masyarakat di Bali. Dari mulai penodaan terhadap simbol keagamaan, kasus Narkoba hingga pemukulan terhadap pecalang.
Hal terungkap dari seringnya Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan Warga Negara Asing (WNA) serta rutinnya pihak Imigrasi mendeportasi hingga pengajuan Penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Pada sidang di ruang Sari, PN Denpasar Selasa (21/05) kembali seorang pemuda asal Maroko harus menerima ketuk Palu hakim terkait kasus pencurian. Terdakwa bernama Halil Said (21) ini terlihat biasa saja tanpa rasa menyesal saat hakim memvonisnya hukuman 10 bulan penjara.
Di luar sidang, pemilik Pasport AK4714847 ini mengaku lega dengan hukuman yang dijatuhkan hakim, itu karena dirinya hanya tinggal menjalani kurungan penjara selama lima bulan di Lapas Kerobokan.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, S.H. bahwa diseretnya terdakwa ke pengadilan berawal pada hari Selasa, 26 Desember 2023 lalu sekitar pukul 00.00 WITA, saat sedang menikmati hiburan malam di La Favela Bar, jalan Kayu Aya, Seminyak.
Saat itu dirinya diajak oleh temannya bernama Liam yang juga WNA. Saat sedang asik menikmati alunan musik, Liam berkenalan dengan dua gadis bernama Saksi Verina dan Saksi Hanifah.
Dalam obrolan malam itu, kedua gadis ini mengajak Lam dan terdakwa untuk duduk gabung di sofa lantai 1 La Favela Bar.
Tidak berselang lama kedua gadis ini mengajak untuk beranjak dan berdansa. Waktu pun terus berlalu hingga menjelang pukul 03.00 dimana saat itu Verina ijin untuk ke toilet lalu disusul oleh Hanifah, dengan negitu yakin meninggalkan barang bawaannya di sofa.
Kesempatan itu justru dimanfaatkan oleh terdakwa dengan membuka sebuah tas slempang bermotif manik-manik warna silver milik Saksi Verina.
"Terdakwa tanpa hak mengambil satu buah iPhone 12 warna biru casing silver 128 GB serta uang sejumlah Rp 600.000. Semuanya diambil dari dalam tas milik saksi Verina," tulis Jaksa dari Kejari Badung dalam dakwaan.
Usai menggasak isi tas Verina, terdakwa langsung kabur tanpa pamit dan meninggalkan temannya. Sialnya temannya yang masih duduk di sofa tidak mengetahui kecepatan tangah terdakwa justru jadi korban "makian" dari kedua gadis yang baru dikenalnya itu.
Alih-alih untuk bisa kencan, Liam bersama kedua gadis itu akhirnya melaporkan ke Polsek Kuta Utara dan saat itu juga menangkap terdakwa di tempatnya tinggal yang tidak jauh dari bar di jalan Kayu Aya, Seminyak.
Jaksa Febriana semula mengajukan tuntutan hukuman pidana selama 1 tahun penjara atau 12 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti telah melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 362 KUHP, tentang kasus pencurian.
Namun Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani, S.H., MH. meringankan hukuman lagi dua bulan kepada terdakwa kelahiran Casablanca ini. "Menghukum kepada terdakwa Halil Said dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, dipotong selama terdakwa mendekam dalam tahanan," putus Hakim. (*)
Posting Komentar