KPU Karangasem Perpanjang Rekrutmen PPS Selama 3 Hari


foto: Ketua KPU Karangasem, Putu Dharma Budiasa (kiri), Komisioner KPU Karangasem, I Kadek Sukara (tengah),  Komisioner KPU Karangasem, I Gede Budana (kanan)



Karangasem, VoB - KPU Karangasem memperpanjang rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara). KPU memulai rekrutmen pada Kamis (3/5) hingga Selasa (6/5) atau selama 5 hari, kini pendaftaran dibuka lagi atau diperpanjang yakni dari Kamis (9/5) hingga Sabtu (11/5). 


Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara, Jumat (10/5/2024) mengatakan alasan perpanjangan Rekrutmen PPS. "Diperpanjang karena kurang dari kebutuhan, dalam satu desa itu kita membutuhkan tiga orang, kemudian sesuai dengan aturan itu wajib dua kali kebutuhan pada saat pendaftaran minimal ada enam orang pendaftar," Katanya. 


Sementara itu, seleksi tertulis PPS nantinya akan tetap menggunakan test CAT, dilaksanakan pada 15-18 Mei 2024 nanti. "Ini sebagai bentuk untuk mengukur kemampuan awal calon PPS tentang kepemiluan dan wawasan kebangsaan," tegas Sukara. 


Kemudian, untuk pengumuman hasil seleksi tertulis bagi calon PPS akan diumumkan pada 19-20 Mei 2024. Setelah itu nanti ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 13-30 Mei. Harapannya, masyarakat ikut memberikan tanggapan dan masukan mengenai track record calon PPS, sehingga KPU Karangasem pada akhirnya mendapatkan calon terbaik nantinya. Masukan dan tanggapan masyarakat akan dilakukan klarifikasi nantinya pada saat wawancara calon PPS pada 21-23 Mei 2024 nanti.


Usai wawancara baru dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon PPS pada 24-25 Mei 2024. Tahapan berikutnya penetapan pada 25 Mei, dan jadwal pelantikan nanti pada 26 Mei 2024. 


"Saya harap karena ini jadwal rekrutmen beririsan dengan rekrutmen PPK, bagi bakal calon PPS untuk teliti melihat jadwal tahapan yang ada. Sehingga semua tahapan dalam proses rekrutmen PPS bisa dilalui dengan sebaik mungkin," Harap Sukara. (Ami)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama