Karangasem, VoB - Polres Karangasem kembali meringkus tersangka dari kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan OPS Sikat Agung Polres Karangasem yang dilaksanakan guna meniadakan adanya peristiwa pencurian, dimana selama operasi itu selain kegiatan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Satgas Tindak dan Satgas Gakhum, juga dilakukan kegiatan preventif yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan patroli yang hasilnya cukup lumayan untuk meniadakan kasus pencurian selama operasi.
Hasilnya, Polres Karangasem berhasil meringkus 6 orang pelaku kasus pencurian dimana 4 tersangka telah diamankan di Polres Karangasem, sementara 2 lainnya merupakan residivis yang ditahan di wilayah luar Karangasem, tepatnya di Klungkung dan Buleleng. Total TKP kasus pencurian dalam operasi ini ialah 13 TKP.
Hal ini dibeberkan ke media dalam pelaksanaan Pers Rilis pada Sabtu (11/5/2024). Kapolres Karangasem I Nengah Sadiarta mengatakan jika ini merupakan
"Hasil pengungkapan selama operasi 16 hari (20 April - 10 Mei 2024) ini Polres Karangasem metargetkan 3 target orang yang sudah diidentifikasi nama-nama pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan, Nah dari 3 TO (target operasi) ini berhasil diungkap semuanya jadi 100% berhasil diungkap," Katanya. Terdapat beberapa kasus pencurian yang berhasil diungkap OPS Sikat Agung. Seperti pencurian sepeda motor, pencurian genset, pencurian burung dan lainnya.
Dalam pers rilis, barang bukti hasil curian dan yang digunakan pelaku melaksanakan kejahatannya dipamerkan Polres Karangasem. Terdapat 4 buah sepeda motor, genset, sangkar burung, Kompresor, kapak dan barbuk lain. Pelaku kerap melakukan aksi pencurian dimalam hari.
"Rata-rata para pelaku tindak pencurian ini melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dimana dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Karangasem bahwasanya dari ke-6 pelaku ini ada tersangka yang pernah mengkonsumsi narkoba. Ini akan dikembangkan terus mudah-mudahan bisa mengungkap kejahatan yang lainnya terhadap para pelaku ini," Tegasnya.
Sementara, hukuman yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(Ami)
Posting Komentar