Laporan : Tim Investigasi Jro
VOB , Badung - Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan giat pengawasan pengaduan masyarakat di wilayah Kuta berdasarkan laporan WN Nigeria Overstay lebih dari 60 hari dengan identitas terlapor a.n Chiletan/Chilettam Promises (Belive).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim ditemukan 3 pria kewarganegaraan Nigeria yang diduga Overstay dan melakukan penipuan. Selanjutnya pada Rabu (29/05/2024) dilakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang didapat dari 3 pria ini menyebutkan rekan-rakan lainnya yang satu jariangan tinggal di kos-kosan.
Hebatnya lagi, kosan tersebut justru berada di area yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, setelah berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim Imigrasi Denpasar tim masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan di lapangan ditemukan ada 19 pria asal Nigeria dan seorang pria asal Ghana, serta serta seorang wanita asa Tanzania. Jadi total seluruhnya WNA yang berhasil dikumpulan ada 24 orang, malam itu juga dilakukan pemeriksaan yang ternyata sebagian Overstay dan beberapa tidak dapat menunjukan Paspor.
Akhirnya semua WNA tersebut digiring ke Kantor Imigarsi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya", pungkas Pramella, Jumat (31/05) tanpa menjelaskan apakah tiga WNA diantaranya yang melakukan penipuan diserahkan ke pihak Kepolisian ataukah seluruhnya akan langsung dideportasi seperti biasanya.
Posting Komentar