Tabanan, VoB - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA
yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.
“Hari ini operasi
pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA yang tinggal di sebuah Villa di Tabanan" jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/06).
Dijelaskannya dari jumlah tersebut ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini, kata Karim, masih sedang didalami oleh petugas. Lanjutnya, operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA.
Dikatakan Karim, sejak beberapa hari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Hal ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang mencurigakan dilakukan oleh WNA di villa tersebut.
“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Kami berhasil amankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," jelasnya.
Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam menegaskan seluruh WNA di villa tersebut beserta barang bukti telah diamankan. Untuk sementara, kata dia, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Muh.Godam. (R1)
Posting Komentar