Denpasar, VoB - Puas bisa menyetubuhi seorang ABG asal Negeri Kangguru, tidak membuat terdakwa asal desa Ohoi Wularat Desa Wularat, Kei Besar Maluku Tenggara ini terlihat menyesali saat JPU menuntutnya hukuman pidana denda sebesar Rp.1 miliar.
Sidang tuntutan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (27/06), terdakwa Benediktus Natalis Sangur alias ROMI oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli, SH, MKn diajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan selain tuntutan pidana denda.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa Benediktus Natalis Sangur alias ROMI agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut JPU dari Kejari Badung ini.
Kendati mengakui telah menyetubuhi sebanyak dua kali korban anak berumur 14 tahun asal Australia. Terdakwa tetap mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa Windari yang mengajukan hukuman selama 8,5 tahun.
Dalam dakwaan tertuang, persetubuhan itu dilakukannya di Samudra Hotel Kuta pada Rabu sore, 13 Maret 2024. Berawal dari pria 30 tahun itu mengenal korban anak melalui aplikasi snapchat. Dalam percakapan itu, terdakwa terus merayu korban anak yang saat itu berada di Australia.
"Dalam percakapan itu, terdakwa mengatakan kepada korban anak bahwa terdakwa menyukainya, cinta dengan anak dan ingin mempunyai anak dengan korban anak," tulis dalam dakwaan.
Terlena dengan rayuan terdakwa, bahkan Bule ABG ini sempat mengirimkan foto bugilnya kepada terdakwa, itupun atas desakan dari terdakwa melalui aplikasi snapchat.
Bahkan terdakwa mengomentari foto tersebut dengan mengatakan “Wah sekarang sudah makin gede payudaranya” dan si anak menyatakan akan ke Indonesia bersama ibunya pada 13 Maret 2024.
Saat tiba di Bali, sekitar pukul 13.00 WITA anak dihubungi oleh terdakwa yang kos di Jalan Sriwijaya Legian. Saat itu terdakwa menyatakan akan menjemput si anak dan oleh si anak diyakan.
Terdakwa tiba di hotel tempat si anak menginap sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Popies 2 dengan sepeda motor dan terdakwa memakai jaket grab berwarna hijau. Kemudian terdakwa mengajak anak langsung menuju ke Samudra Hotel dan registrasi serta membayar sewa kamar hotel sebesar Rp.150.000.
Sampai didalam kamar terdakwa terdakwa langsung mencumbu anak. Tidak berselang lama kemudian anak ditelepon oleh saksi KJM (ibu anak korban), pada saat anak berbicara dengan ibunya, terdakwa memberikan kode kepada anak dengan posisi "tangan dileher" yang anak diartikan "mematikan panggilan" ibunya.
Karena terus berbicara, saat itu HP anak diambil oleh terdakwa dan diletakkan diats meja. Kemudian anak dan terdakwa saling bercumbu dan terjadi hubungan intim yang waktunya kurang lebih 6 menit.
Usai berhubungan, anak langsung mandi dan sempat marah kepada terdakwa karena mengeluarkan seperma di dalam vaginanya. Selanjutnya mereka berdua duduk sambil ngobrol.
Saat itu terdakwa menyuruh anak untuk mengirim chat ke ibunya, bahwa anak ingin kabur bersama terdakwa. Berselang 30 menit kemudian, terdakwa kembali mengajak berhubungan serambi meraba vagina anak dan menciuminya. Adegan hubungan intim untuk kedua kalinya pun berlanjut.
Setelah selesai, keduanya tidur tiduran sambil berbincang bincang. Tidak berselang lama, teman terdakwa saksi Silverius Mau alias Rius, datang mengetuk pintu kamar. Karena waktu sewa kamar sudah habis, mereka beranjak menuju kos terdakwa di Legian.
Tiba di kos, anak kembali dihubungi oleh ibunya. Saat itu terdakwa mengancam anak untuk tidak menerima panggilan telpon ibunya. Bahwa terdakwa sempat mengancam anak jika berani angkat telpon.
"Terdakwa mengancam akan membunuh ibunya anak dan membawa anak kabur, serta akan melaporkan ibunya ke imigrasi untuk dideportasi," ancaman terdakwa tertulis dalam dakwaan.
Namun saat itu anak tetap angkat telpon dan suaranya di keluarkan agar didengar oleh terdakwa. Dimana saat itu ibunya mengatakan sudaj di kantor Polisi dan menujukkan nada suara sirene polisi yang akan menuju ke lokasi anak.
Benar saja tidak menunggu lama, polisi tiba di lokasi kos terdakwa karena anak memberi tahu alamatnya. Saat itu juga terdakwa langsung diamankan. "Akibat kejadian tersebut anak mengalami ketakutan, cemas histeris dan menjauh dari keramaian," tulis dakwaan Jaksa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa anak dimintakan Visum pada tanggal 14 Maret 2024 sesuai Visum Et Repertum No. VER/62/III/2024/Rumkit yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DUDUT RUSTYADISp.FM,Subsp.EM(K),SH tanggal 23 April 2024.
Hasil visum, korban anak tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pada pemeriksaan alat kelamin, ditemukan robekan lama selapaut dara yang diakibatkan oleh penetrasi tumpul yang sudah lama terjadi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (R1)
Posting Komentar