Karangasem, VoB - KPU Karangasem kembali bersiap merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan mulai diumumkan pada 13-17 Juni 2024 nanti sebanyak 1.426 orang. Petugas Pantarlih akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan masa kerja mulai 24 Juni - 25 Juli 2024. Guna memperlancar proses rekrutmen badan adhoc di tingkat bawah itu, PPK dan PPS sudah mulai diarahkan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai tahapan rekrutmen Pantarlih.
Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara, Kamis (6/6) jumlah Pantarlih sebanyak 1.426
orang itu akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada 856 TPS. Melihat jumlah Pantarlih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 nanti tentu mengalami penurunan dibandingkan pada Pilkada tahun 2020 yang merekrut 1.115 Pantarlih. "Pantarlih berjumlah 1 orang untuk satu TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400, KPU Kabupaten dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih," tegas Sukara. Penurunan jumlah Pantarlih cukup berasalan karena jumlah pemilih pada tiap TPS sekarang maksimal 600.
Sukara yang juga mantan Wartawan itu mengatakan, calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Rekrutmen tahapan Pantarlih ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kata Sukara yang juga mantan pengurus Perbakin Bali, calon Pantarlih selain melengkapi surat pendaftaran, juga harus melengkapi daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, foto kopi ijazah menengah atas, pas poto, surat pernyataan dan surat keterangan. "Usia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun," beber mantan pengurus KONI Karangasem.
Sukara yang juga mantan BPD Desa Nawa Kerti meyebutkan untuk dokumen dibuat dalam dua rangkap, satu rangkap diserahkan kepada PPS, dan satu rangkap lagi sebagai arsip Pantarlih. "Kita tekankan dalam pembentukan Pantarlih mengutamakan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika serta kompatibel dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih," tegas pria yang juga mantan Humas Asprov PSSI Bali. Sukara yang juga mantan pengurus Perseden Denpasar berdasarkan ketentuan pasal 52 PKPU nomor 8 tahun 2022 pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Pria yang juga mantan pengurus selam Kota Denpasar menambahkan setelah proses pengumuman pendaftaran pada 13-17 Juni 2024, dilanjutkan penerimaan pendaftaran pada 13-19 Juni 2024, kemudian berlanjut penelitian administrasi calon Pantarlih 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024, penetapan hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024, dan dilanjutkan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni 2024. (Ami
Posting Komentar