Denpasar, VoB - Kendati apa yang dikonsumsinya bebas di negara lain namun tidak untuk di wilayah hukum RI. Seperti yang dilakukan Huseyin Vural asal Turki yang hanya bisa melongo saat diamankan petugas di Bandara Ngurah Rai lantaran membawa barang jenis narkoba.
Bahkan belum sempat menikmati liburannya di Bali, mahasiswa asal Turki berusia 23 tahun itu harus menempati ruang besi di Lapas Kerobokan.
Bahkan dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini, menuntutnya hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 8 bulan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35. Dimana terdakwa dengan sengaja tanpa melawan hukum membawa dan menguasai narkotika golong 1," bunyi amar tuntutan Jaksa.
Untuk diketahui, terdakwa sendiri ditangkap pada 24 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wita di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Di mana terdakwa sendiri baru tiba dari Thailand, Bangkok. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya. Terlihat ada sesuatu yang mencurigakan melalui mesin X-Ray.
Kemudian oleh petugas, terdakwa diminta membuka tas miliknya tersebut. Ternyata setelah dibuka dalamnya berisi barang berupa satu buah kemasan plastik berisi padatan lunak berwarna merah dan hijau yang diduga mengandung sediaan narkotika.
Selanjutnya terdakwa Huseyin Vural beserta barang bukti diserahkan oleh Saksi Dimas Trisandy Paramita dan Saksi Fahmi Amrullah kepada Saksi Angga Menuchti Arios selaku Penyidik PPNS di Kantor KPPBC tipe Madya Bandara Ngurah Rai.
"Produk yang memiliki kandungan delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, Cannabinol dan kandungan lain (minor). Contoh uji larut sebagian dalam air dan dalam kloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk delta-9-Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, Cannabinol dan kandungan lain (minor) mengandung (NPP) Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023," terangnya.
Berdasar pengakuan terdakwa narkoba itu di dapat dari sebuah toko di daerah Khaosan Road, Bangkok, Thailand. Selanjutnya, terdakwa membawanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Pacific. Selain itu terdakwa juga mengaku selama tinggal kurang lebih selama 2 bulan di Thailand sering mengkonsumsi padatan berwarna Merah dan Hijau tersebut.
Dirinya beralasan menggunakan dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa beristirahat alias tidur. Bahkan Ia merasa jika barang yang dibelinya bebas di Thailand itu juga bebas di Indonesia. (R1)
Posting Komentar