Karangasem, VoB - Bupati Gede Dana menghadiri penyerahan remisi umum bagi para narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, dalam rangka hari Kemerdekaan RI yang ke 79, Sabtu, 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Karangasem.
Dari sebanyak 277 orang narapidana yang ada di Lapas Karangasem Kelas IIB Karangasem sejumlah 207 orang mendapat remisi. Masing-masing yang mendapat RU I ialah sebanyak 198 orang sedangkan napi mendapat remisi RU II (napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi) berjumlah 9 orang. Dimana 5 orang langsung bebas sedangkan 4 orang lainnya masih menjalani subsider denda.
Sedangkan, dari total 207 orang napi yang mendapat remisi, 15 orang diantara merupakan perempuan dan 5 orang lainnya ialah berasal dari negara asing. 1 orang berasal dari Spanyol, 1 orang dari Inggris dan 3 lainnya dari Negara Rusia. Sementara itu, mayoritas napi yang mendapat remisi, berasal dari kasus penyalahgunaan Narkotika yang berjumlah 133 orang, disusul oleh Kasus pembunuhan yakni sebanyak 34 orang napi
"Bagi napi yang mendapat remisi, persyaratannya ialah jika dari ketentuan administratifnya, minimal dipenjara 6 bulan dan selama menjalani masa tahanan harus berkelakuan baik," Terang Kalapas IIB Karangasem, Renharet Ginting saat ditemui media seusai acara.
Sedangkan, Bupati Gede Dana dalam kesempatan tersebut memberi selamat kepada para Narapidana yang telah mendapat remisi. "Saya ucapkan selamat, tentu setelah mendapat remisi yang bebas ini supaya kembali ke masyarakat dengan baik, taat hukum, taat peraturan, begitupun masyarakat semoga menerima dengan baik dan kalau bisa mari terus arahkan dan bina mereka dengan baik," Ucapnya. (Ami)
Posting Komentar