Rehab, Program Baru BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Peserta

 

Karangasem, VoB - Jamkesnews Menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi bagi mereka yang memerlukan sistem pembayaran secara mencicil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyampaikan kepada awak media saat bertemu di Warung Petani's, Karangasem pada Selasa (06/08/2024) kaitan dengan pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan apabila memerlukan informasi lebih lanjut. Rehab ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan s.d 24 bulan.

"Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN," ungkap Elly.

Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka kepesertaan dari peserta tersebut akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

"Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta semisal peserta menunggak 12 bulan maka akan mencicil selama 6 bulan, jadi setengah dari lama tunggakan, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan," lanjut Elly.

Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa untuk pengurusan administrasi kepesertaan lewat Whatshap, Mobile JKN yang merupakan aplikasi bagi peserta dengan fitur-fiturnya yang sangat memudahkan peserta dan denda pelayanan yang dikenakan kepada peserta menunggak yang telah melunasi tunggakan iurannya dan menjalani rawat inap dalam renatng waktu 45 dari pelunasan tunggakannya tersebut, info lainnya adalah mengenai pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN- KIS serta skirining kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Elly juga menekankan hal penting mengenai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Kepolisian.

"Setelah adanya ketentuan tentang pengurusan tanah di BPN, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM mewajibkan Kepesertaan JKN yang aktif yang sedang diujicobakan di Polres dan akan diimplementasikan pada November 2024, kemudian ada juga Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang juga mewajibkan kepesertaan aktif JKN yang implementasi peragustus 2024, kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku," tutup Elly. (Rls/ami) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama