Karangasem, Bali Kini - Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Panjaitan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 membenarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan Modus dan cara mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, lalu para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing, bahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
Sementara menurut keterangan pelapor an. DADP bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing/bukan kendaraan kreditan.
Dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat perlu mewaspadai adanya begal 'gaya baru' dengan modus mengaku sebagai petugas leasing tersebut, bahkan pelaku tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman.
Terkait informasi tersebut, KBP Jansen menghimbau kepada Masyarakat agar selalu waspada, "Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri.
Kementerian keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
“Sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kabid Humas. Oleh karena itu Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait Alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak Leasing dalam menghadapi Debitur yang gagal bayar. “Alur yang seharusnya dilakukan adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa. Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur”, terang Kabid Humas.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengancam mengambil secara Paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). "Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara.
Ia juga mengajak Masyarakat yang merasa mengalami serta melihat persitiwa tersebut untuk berani melaporkan kepada Pihak Kepolisian, lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya. “Kita Polda Bali beserta Polres Jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan Premanisme, termasuk di dalamnya Debt Collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari Perusahaan Leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa”, Tutup KBP Jansen.
Posting Komentar