Foto: Petugas gabungan saat melakukan penertiban Baliho APK Paslon di Dusun Segara Katon, Kelurahan Karangasem (ist)
Karangasem, VoB - Petugas gabungan dari Sat Pol PP, Panwascam, Kepolisian, TNI, PPK, dan KPU Karangasem melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Karangasem Senin (21/10/2024). Penertiban ini menarik perhatian warga karena hanya APK milik Paslon Nomor Urut 3, I Gusti Putu Parwata-I Wayan Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu), yang diturunkan. Sementara itu, APK pasangan lain yang berdiri disebelahnya dibiarkan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang hanya mengarah pada penurunan APK Paslon Nomor Urut 3.
Di Karang Cermen, terjadi perdebatan di antara petugas ketika Bawaslu meminta penurunan spanduk Paslon Nomor Urut 3 yang terpasang di atap rumah warga. Setelah menilai tidak ada pelanggaran, petugas akhirnya membiarkan spanduk tersebut tetap terpasang dan melanjutkan ke Dusun Segara Katon.
Kehadiran petugas di dusun itu memicu banyak warga datang, terutama untuk melihat dua baliho, yaitu milik Paslon Nomor Urut 2, I Gede Dana-I Nengah Swadi (Nadi), dan Paslon Nomor Urut 3. Warga merasa heran karena hanya APK Paslon Nomor Urut 3 yang diturunkan, sementara APK Paslon Nomor Urut 2 tetap utuh.
Dengan cepat, petugas melipat APK milik Paslon Nomor Urut 3 sebelum membawanya pergi. Budiman, anggota PPK Kecamatan Karangasem, menjelaskan bahwa penurunan ini mengikuti rekomendasi Bawaslu. “Karena yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diturunkan hanya APK nomor urut 3 saja, kalau yang nomor urut 2 tidak direkomendasikan. Saya gak tau apakah APK paslon nomor urut 2 melanggar atau tidak karena kami hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu,” jelas Budiman.
Sementara, Komisioner KPU Karangasem, I Kadek Sukara, yang hadir, tidak memberikan komentar apapun. Bahkan pihaknya tidak mengangkat telepon ketika mencoba mengkonfirmasi kembali.
Kegiatan penertiban ini mendapat pertanyaan dari warga di Kecamatan Karangasem, yang menilai tindakan tersebut tidak adil. Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka berada di Jakarta dan menegaskan semua paslon yang tidak sesuai dengan kriteria akan ditindak. “Kalau data yang kami kirim semua paslon yang tidak sesuai dengan jumlah, ukuran dan zona yang tidak sesuai,” bantahnya.
Sementara, Kepala Badan Pemenangan Gus Par-Guru Pandu, I Gede Krisna Adi Widana, menyesalkan kurangnya koordinasi antara penyelenggara pemilu. Dia mengingatkan bahwa APK yang terpasang di tanah pribadi dengan izin pemilik lahan tidak melanggar aturan. Dia meminta agar penertiban dilakukan secara adil, mengingat ada baliho lain yang tetap dibiarkan. (Ami)
Posting Komentar