Foto: istimewa
Karangasem, VoB - Oknum polisi berpangkat AIPDA diberhentikan secara tidak hormat akibat kedapatan menggunakan narkotika. Ialah IWK yang bertugas di Banit Reskrim Polsek Sidemen.
Kasi Humas Polres Karangasem,IPTU I Gede Sukadana, Senin (2/12/2024) membeberkan jika kasus tersebut diketahui ketika tes urine yang dilaksanakan oleh propam secara rutin, menunjukkan adanya positif penggunaan Obat-obatan terlarang pada salah satu anggota, yakni IWK.
"Maka, pada hari ini dilakukanlah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda IWK dari jabatan Banit Reskrim Polsek Sidemen," Kata Kasi Humas.
Upacara tersebut dilaksanakan di lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem, dengan Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dihadiri pula oleh sejumlah pejabat dan personel, di antaranya Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., serta pleton gabungan dari berbagai satuan, termasuk PJU, Kapolsek, Lantas, Samapta, Intelkam, Reskrim/Narkoba, dan Polsek Sidemen.
Kapolres Karangasem menekankan bahwa pemberhentian merupakan proses yang tidak diinginkan namun menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian. Seluruh personel diharapkan saling menjaga, mengingatkan, dan mengawasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kapolres mendorong seluruh anggota untuk terus menjaga diri dari hal-hal negatif, senantiasa bersyukur, dan mengembangkan potensi diri. Upacara ini dimaknai sebagai pelajaran berharga yang harus disikapi dengan kesadaran penuh.
Prosesi upacara mencakup simbolis penghapusan data personil melalui pemberian tanda Silang pada foto yang dilakukan langsung oleh Inspektur Upacara. Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan 360 derajat, dengan Propam dan Siwas diharapkan dapat menjalankan peran sebagai sektor pengawasan utama. (Ami)
Posting Komentar