Rapat Pleno KPU Karangasem Nyatakan Suara GP Unggul Di Hampir Seluruh Kecamatan di Kabupaten Karangasem, Total 53%








Foto: Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa saat diwawancara disela-sela kegiatan rapat pleno (ami) 


Karangasem, VoB - KPU Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Rapat yang dihadiri sejumlah undangan, saksi paslon dan seluruh steke holder terkait itu diadakan di Puri Bagus Candidasa, Kamis (5/12/2024). 

Hasil dari perolehan yang telah disepakati dan di sahkan oleh KPU Kabupaten Karangasem ialah, untuk Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Paslon nomor urut 3 dinyatakan memenangkan pemilu dengan perolehan suara sah sebanyak 53% atau 145.344. Yang mana menguasai 577 TPS. Paslon GP memenangkan suara hampir di setiap kecamatan, kecuali Kecamatan Rendang. 

Kemudian, disusul oleh, Paslon nomor urut 2 yakni I Gede Dana dan I Nengah Swadi yang memperoleh suara 91.448 atau 33%. Sedangkan Paslon nomor urut 1, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya memperoleh 14% suara sah atau sebanyak 38.241.

Persentase tersebut merupakan total perolehan suara sah yang masuk ke KPU Kabupaten Karangasem sebanyak 275.033 suara. 

Sementara, Untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, di Kabupaten Karangasem sendiri, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa menyatakan jika Paslon nomor urut 2 unggul dari Paslon nomor urut 1.

"Kami, di 8 Kecamatan sudah selesai melakukan rekap, sesuai jadwal rekap di Kabupaten yakni dari tanggal 29 September - 6 Desember sehingga, karena rekap sudah selesai di tanggal 2 Desember dan rekap ulang total di kabupaten selesai di tanggal 4 Desember, maka kami adakan rapat pleno Hari ini. Nanti didalam rekap ini kita menetapkan hasil suara dari masing-masing Paslon. Sedangkan, untuk penetapan hasil Bupati terpilih kita masih menunggu selama 3 hari setelah kita mengumumkan hasilnya. Ini dikarenakan regulasi dimana kita memastikan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Agung dan waktu untuk mereka membuat gugatan adalah 3 hari setelah perolehan suara dirapatkan," Terang Putu Darma Budiasa. (Ami)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama